Forum Diskusi Kominfo |
Dalam upaya merangkul kaum milenial itulah Kementrian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) menyelenggarakan Forum
Diskusi Publik dengan tema “Membengun Masyarakat Sadar Hukum dan HAM”. Kegiatan
yang berlangsung pada tanggal 5 September 2019 ini mengundang sekitar 200
mahasiswa dari berbagai universitas di Solo dan sekitarnya, pelajar SMA dan
beberapa komintas peduli perempuan.
Forum diskusi ini diselenggarakan di aula Monumen Pers Solo, dan menghadirkan
tiga narasumber yang memberikan pemaparan sesuai dengan bidang yang mereka
kuasai.
Pamaparan Narasumber
Asisten Deputi Materi Hukum Kemenpolhukam dan HAM |
Asisten Deputi Materi Hukum Kemenpolhukam dan HAM Heni
Susilo Wardoyo, menjadi pembicara pertama dengan mengangkat topik Pemberian
bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Dijelaskan Heni bahwa setiap
penduduk memiliki kedudukan setara di mata hukum, ini dimuat dalam UUD 1945
pasal 27. Oleh karena itu bagi warga negara yang kurang mampu, ketika mereka
berhadapan dengan masalah hukum, negara akan hadir untuk memberikan bantuan
hukum, melalui advokad secara cuma-cuma.
Supaya masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan haknya
untuk mendapat pendampingan harus memenuhi syarat yang ditetapakan dalam UU no.
11 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Syarat yang harus dipenuhi diantaranya
pendampingan atau bentuan hukum demi keadilan (tidak ada alasan lain) dan
benar-benar tidak mempu membayar advokad. Kepastian diberikannya pendampingan
ini dijamin dengan diberikannya sanksi kepada advokad atau lembaga bantuan
hukum yang tidak bersedia mendampingi warga yang kurang mampu.
Peserta forum diskusi diminta untuk mengambil peran aktif
menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat tentang adanya bantuan
hukum ini, agar supaya apa yang ditetapkan dalam UUD 1945 bisa terlaksana
dengan baik. Bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ini meliputi tahapan
penyidikan, penuntutan sampai dengan pendampingan di persidangan.
NGUDARASA
Kepala DP2APM Widdi Srihanto (berdiri) |
Pembicara kedua, Widdi Srihanto (Kepala Dinas Pemberdayaan
Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat-DP2APM) memaparkan
kondisi di kota Solo berkaitan dengan perlindungan anak, terutama bagi Anak
Berhadapan Hukum (ABH).
Kota Surakarta, merupakan salah satu kota yang
menyandang predikat Kota Ramah Anak. Dalam pelaksanaannya, di Solo dibentuk Forum Anak Surakarta mulai dari
tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota. Forum Anak Surakarta ini
merupakan salah satu upaya penunjang Kota Layak Anak yang disandang kota
Surakarta.
Widdi juga menyebutkna bahwa dinas yang dipimpinnya masih
terus berupaya untuk menanggulangi masalah anak yang terjadi di kota Surakarta.
Masalah narkoba menduduki peringkat tertinggi, disusul kemudian masalah
HIV/AIDS, TBC dan penyakit berat lainnya serta kekerasan dan diskriminasi.
Sebagai salah satu terobisan yang dilakukan oleh Pemkot
Surakta berkaitan dengan perlindungan anak ini adalah diluncurkannya pusat
pengaduan online “Ngudarasa”. Tujuannya agar mesalah yang mungkin terjadi bisa
dengan cepat ditangani dan diselesaikan.
Penanganan masalah anak, yang terkait
dengan hukum, DP2APM membantu kepada Anak Berhadapan Hukum berupa penyelesaian tindak pidana yang
melibatkan anak, melakukan home visit, dan membuat program trauma healing.
Sebagai penutup, Widdi menegaskan bahwa kota Surakarta
sebagai Kota Layak Anak 2019 akan terus beupaya untuk memenuhi hak anak berupa
hak hidup dan hak tumbuh kembang, hak dilindungi
dan hak untuk ikut berpartisipasi.
Pornografi Konten yang Paling Diminati
Kepala Sub Direktorat Informasi Hukum dan Politik Keamanan Kominfo |
Kepala Sub Direktorat Informasi Hukum dan Politik Keamanan
Kominfo, Heni Prastiwi menjadi pembicara terakhir dalam Forum Diskusi ini. Heni
menyoroti konten negatif dan hoax dari perspektif hukum IT. Menurut data yang
dipaparkannya, sebenarnya masyarakat Indonesia 100% dianggap sudah melek
internet. Hal ini berdasarkan riset salah satu lembaga sosial di Inggris tahun
2018.
Sayangnya, kebanyakan masyarakat Indonesia menggunakan internet untuk
hal-hal negatif seperti konten negatif dan penyebaran berita hoax. Padahal dari
data lain disebutkan bahwa prevalensi keaktifan pengguan internet di
Indonesia cukup besar, yaitu 4 dari 10
pengguna internet adalah pengguna aktif.
Rata-rata mereka menghabiskan waktu
8-11 jam dalam sehari untuk mengakses internet. Dengan urutan minat tertinggi
pada tayangan berupa film, games dan musik. Lebih menyedihkan lagi konten yang
paling banyak diminati adalah konten pornografi.
Materi tentang penggunaan internet di Indonesia |
Tiga pembicara dalam forum diskusi ini nyata menyatakan ajakan
kuat dan suntikan semangat bagi para peserta untuk membuat Indonesia menjadi
lebih baik. Apa yang unggul dari negara kita sudah seharusnya menjadi modal
besar untuk menjadi lbih maju. Kekurangan, selain harus diperbaiki akan
terkikis juga akhirnya jika keunggulan terus ditinggatkan.
Di penghujung acara, yel-yel berisi semangat Indonesia lebih
baik yang dipimpin oleh moderator dan diikuti semua peserta terdengar gemuruh memenuhi aula. Semoga semangat membara
memperbaiki diri, lingkungan dan negara pada puncaknya akan terus ada di dada
kawula muda. Di tangan merekalah harapan dan cita-cita Indonesia sebagi negara
maju kelak bisa diwujudkan.
sebagian dari blogger Solo yang hadir |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar